
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan lokasi bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terbukti dibakar secara ilegal tidak boleh digunakan untuk menanam sawit. Kementerian Kehutanan akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian untuk mencegah lahan bekas karhutla digunakan untuk usaha. Jika berada di area penggunaan lain (APL), pemerintah akan memastikan lahan tersebut tidak mendapatkan hak guna usaha (HGU). Raja menyebut saat ini enam kasus dalam proses pencabutan administratif, 40 kasus diproses secara pidana, serta 82 kasus lainnya ditangani kepolisian. "Perintah Pak Presiden clear ya, yang kecil maupun yang besar, yang secara ilegal, dan ada pidananya melakukan tindakan pidana pembakaran itu akan dihukum," katanya. Sumber: Kumparan/Aditya, detikcom Ikuti Perkembangan Politik di Media Sosial Total Politik YouTube: "Total Politik" TikTok: @totalpolitik Spotify: Total Politik ........................................................................ #TotalPolitik #Menhut #RajaJuliAntoni #Karhutla #Sawit
3.15% ERengagement of this clip — below the author's average (4.53%)
top 27%outperforms 73% of the author's clips
17%of the author's average views