Pemerintah Kecamatan Bekasi Selatan mulai menyosialisasikan rencana penertiban 12 bangunan di bantaran Kali Bekasi, kawasan Perumahan Pondok Mitra Lestari (PML). Penertiban dilakukan untuk mendukung pembangunan lanjutan tanggul sepanjang 150 meter guna mengantisipasi banjir. Surat pemberitahuan kepada pemilik atau penghuni bangunan mulai disebarkan pada Rabu (2/9/2026). Mereka diminta membongkar bangunan secara mandiri sebelum pembangunan tanggul dilakukan. Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, mengatakan keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi bersama sejumlah kelurahan dan perangkat daerah terkait pada Selasa (1/9/2026). Rapat itu menindaklanjuti rekomendasi Komisi II DPRD Kota Bekasi. Pihak kecamatan juga telah menerima surat balasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi mengenai status lahan di lokasi tersebut. #radarbekasi #radarcikarang #harianradarbekasi #beritabekasi #tanggulkali
1.34% ERengagement of this clip — below the author's average (3.32%)
top 100%outperforms 0% of the author's clips
0%of the author's average views