
@kumparanSep 2, 2026 ยท Meow number 16 - The kitten's nose
Singapura menerapkan aturan wajib lisensi bagi kucing peliharaan. Mulai 1 September 2026, seluruh kucing peliharaan harus telah dipasangi microchip dan memiliki lisensi. Dengan microchip tersebut, kucing memiliki nomor identifikasi unik yang terhubung dengan data pemilik dan alamatnya. Sistem ini memungkinkan kucing lebih mudah dilacak identitasnya jika hilang dan dikembalikan kepada pemilik. Aturan kepemilikan kucing tersebut diperkenalkan pada 2024 dan diberlakukan penuh setelah masa transisi selama dua tahun berakhir pada 31 Agustus 2026. Menteri Negara untuk Pembangunan Nasional dan Luar Negeri Singapura Alvin Tan mengatakan lebih dari 111 ribu kucing peliharaan telah memiliki lisensi hingga berakhirnya masa transisi. Mulai 1 September, pemilik yang memelihara kucing tanpa lisensi dapat dikenai denda hingga 5.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 69 juta. Ketentuan tersebut berlaku berdasarkan Animals and Birds Act. Selain kewajiban microchip dan lisensi, Singapura juga menerapkan batas jumlah hewan peliharaan. Penghuni perumahan publik atau flat HDB dapat memelihara maksimal dua kucing dalam satu unit. Sementara penghuni rumah pribadi (landed house) dapat memelihara maksimal tiga kucing dan/atau anjing secara keseluruhan dalam satu tempat tinggal. ๐ธ: Dok. kumparan/Fatah Afrial. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play.โ ๐: newsupdate | update | news | vol | R176 | R002 | E164 | C069 | V175 #bicarafaktalewatberita #kumparan
1.87% ERengagement of this clip โ below the author's average (2.49%)
top 36%outperforms 64% of the author's clips
82%of the author's average views